Dua kali Tertunda Paripurna Penetapan APBD Minut 2019

Wowiling Sebut Ada Angka Yang Harus Disesuaikan

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Walaupun oleh beberapa kalangan menyebut sebagai kali pertama dalam sejarah kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang telah berusia 15 Tahun, penundaan Paripurna Penetapan RAPBD menjadi APBD Minut 2019 telah terjadi sebanyak dua kali yakni pada tanggal 28 dan 29 November 2018.

Penundaan ini oleh wakil ketua DPRD Minut Drs Denny R Wowiling ketika dikonfirmasi Kamis (29/11/2018) saat istirahat makan malam, mengatakan bahwa penundaan paripurna tidak ada yang melanggar aturan. Bahkan Dewo sapaan akrab Politisi Beringin Minut ini mengatakan, alasan sehingga terjadi penundaan, adalah semata-mata disebabkan terjadinya penyesuaian anggaran antara pendapatan dan pengeluaran yang harus dicocokan. “Ini sama sekali tidak melanggar aturan, sebab masih ada waktu yang diberikan sampai dengan batas waktu yakni tanggal 30 November (besok-red) dan pasti APBD akan disahkan oleh DPRD Minut,” tegas Wowiling yang terkesan enggan merinci penyesuaian tersebut.

Tak hanya Wowiling, Ketua DPRD Berty Kapojos S.Sos juga terlihat berwajah capek dan belum mau memberikan pernyataan terkait penundaan ini. “Kita tunggu saja besok, yang pasti APBD Minut 2019 tetap akan disahkan,” singkat Kapojos.

Hanya saja tidak ada konfirmasi pasti dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut terkait mata anggaran apa saja yang perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian, yangb tersirah hanyalah ketegangan dan wajah kelelahan usai pembahasan yang berujung pada belum dapat ditetapkannya RAPBD menjadi APBD Minut 2019.

“Saya capek dan permisi mau balik pulang,” singkat Kaban Keuangan dan Aset Setdakab Minut Petrus Macarau pada sejumlah wartawan di gedung DPRD Minut sebelum bergegas menuju mobil dinasnya.

Hanya saja, berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan penundaan penetapan APBD Minut 2019 terjadi akibat tarik ulur sebuah mata anggaran yang dibebankan dan membutuhkan kajian lengkap dan ketelitian, sehingga kedepan tidak berimplikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum. “Tentunya Dewan tidak ingin bermasalah dan perlu menemukan solusi terbaik untuk mata anggaran ini,” kata sumber yang enggan merinci mata anggaran dimaksud.

Disisi lain, penundaan dua kali terhadap peripurna penetapan ini oleh Ketua DPD LSM MTM Minut Herke Korengkeng, dinilai sebagai pemborosan anggaran. “Saya mencermati dengan penundaan ini sudah pasti ada penggunaan anggaran untuk pembiayaan yang dipergunakan walaupun belum bermanfaat secara maksimal sehingga harus dianggarkan lagi untuk momen yang sama yakni paripurna, seperti anggaran makan-minut, sehingga terkesan ada pemborosan,” kata Korengkeng prihatin.(mt)