Keanggotaan Djubaedi Di Dewan Minut Terancam Berakhir

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Proses pemberhentian salah satu anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dari Partai Persatuan Pembangunan, Munawir Djubaedi SH MH terkait kasus Tipikor, terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) Dekab Minut.

Ditegaskan ketua BK Dekab Minut Joseph Dengah baru-baru ini, putusan hukum atas kasus yang menimpa salah satu rekannya itu sudah diketahui oleh BK. Dan saat ini sudah diminta kabag hukum Sekretariat Dewan (Setwan) untuk mendapatkan surat dari pengadilan tentang penetapan putusan hukum terhadap Djubaedi.

“Surat putusan ini penting karena sebagai landasan untuk memproses pemberhentian,” ujar Dengah di kantor Dewan Minut.

Selanjutnya Dengah menjelaskan pada tata tertib DPRD, tertuang bahwa anggota dewan yang melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan meskipun telah menjalani hukuman.

“Yang ditekankan dalam tatib adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan. Jadi tak melihat apakah yang bersangkutan sudah menjalani hukuman atau tidak,” jelas legislator Partai Hanura ini. (mt)