KPU dan Discapilduk Bahas Optimalisasi Perekaman e-KTP  Tinangon : E-KTP Syarat didata Pemilih 

Tinangon : E-KTP Syarat didata Pemilih
MINAHASA, beritanusantara. Co. Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (08/11) kemarin duduk satu meja bahas optimalisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) serta camat, jelang pelaksanaan Pilkada 27 juni 2018 mendatang.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi. M.Si mengatakan, rapat kerja optimalisasi perekaman e-KTP dilakukan dalam rangka pemutahiran data pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati minahasa tahun 2018.
“Rakor ini penting mengigat dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018 mewajibkan pemilih memiliki KTP elektronik,” ungkap Tinangon.
Hal senada diungkap, komisioner KPU Minahasa bidang program dan data, Lord Arthur Malonda. Menurut Malonda, sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2017 menjelaskan terkait pengunaan e-ktp, pada saat pemutakhiran data pemikih (Mutarlih) pemilihan kepala daerah. “Oleh karena itu sangat perlu dilakukan optimalisasi perekaman e KTP dalam rangka pemutahiran data pemilih,” akunya.
Untuk itu, Malonda berharap, dengan dilaksanakanya kegiatan rapat kerja bersama ini, kirannya bisa tersosialisasi di tingkat desa dan kelurahan guna suksesnya tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten Minahasa, tahun 208 nanti. “Mudah-mudahan tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kuncinya