MENJAGA HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA TERHADAP PENERAPAN ATURAN YANG MEWAJIBKAN PEMILIH TELAH MELAKSANAKAN PEREKAMAN KTP-ELEKTRONIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA TAHUN 2018

 

 

KARYA TULIS 

OLEH : LORD ARTHUR CH E MALONDA,S.Pd
KOMISIONER KPU KABUPATEN MINAHASA

TONDANO
11 MARET 2018

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Memastikan adanya kedaulatan rakyat adalah tujuan utama pelaksanaan pemilihan kepada daerah yang diselenggarakan atas asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL) untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk tanah yang kita cintai ini yaitu tanah Minahasa yang secara periodik setiap 5 tahun pemilih yang pada hari pemungutan suara pada pemilihan genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih dan telah terdaftar sebagai Pemilih. Pengalaman Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya merupakan suatu kebanggaan tersendiri dalam proses pemilihan kepala daerah. Seiring waktu berjalan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018 adanya perubahan yang mencolok terkait dengan siapa saja dan bagaimana proses yang di tempuh untuk menjaga hak pemilih untuk memilih.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 15 menyampaikan bahwa pemilih diharuskan untuk melaksanakan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan bagi yang belum melaksanakan perekaman akan dicoret dalam daftar pemilih dan akan kehilangan hak untuk memilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018.

Atas perubahan aturan yang ada diperlukan komitmen semua pemangku kepentingan (stekeholders) baik Penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dan rakyat yang bersangkutan, untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi pemenuhan persyarakatan untuk memilih.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan disini adalah:
Adanya perbedaan yang antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017
Adanya pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik
Adanya Pemilih pasif yang walaupun beberapa kali diingatkan oleh Penyelenggara maupun Pemerintah untuk melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik yang membuat masyarakat sulit ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk merekam KTP-el.

C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penulisan dalam karya tulis ini adalah:
Memahami dan mensosialisikan perbedaaan yang mendasar antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017
Menyadarkan pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik
Adanya Pemilih pasif terkait himbauan melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Menyiasati Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik untuk tetap melaksanakan perekaman KTP-elektronik

BAB II
PEMBAHASAN

Memahami dan mensosialisikan perbedaaan yang mendasar antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yang berbunyi demikian :
Ayat (1)
KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili diwilayah administrasi yang sedang menyelenggarkan Pemilihan, setelah menyampaikan salinan formulir.
Lampiran formulir yaitu (rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik AC.1-KWK, AC.2-KWK, dan AC.3-KWK beserta Lampiran daftar pemilih potensial non KTP-elektronik formulir model AC.KWK
Ayat (2)
Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota menemui dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk menerbitkan keterangan tersebut.
Ayat (3)
Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil didaerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili diwilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten/Kota.

Dari ketiga ayat diatas Penulis ingin menyampaikan kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk menyadari adanya perubahan mendasar terkait aturan yang baru, apabila dibandingkan dengan PKPU nomor 4 tahun 2015 walaupun belum melaksanakan perekaman KTP-el bisa terdaftar dan memilih di Pilkada yang waktu itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada 15 Desember 2015. Tahapan yang kita jalani saat ini bagi Pemilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el terus direkap dari pencocokkan dan penelitian dari PPDP, Pleno Terbuka PPS terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.1.KWK) dan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK), Pleno Terbuka PPK terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.2.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) setiap desa dalam kecamatan. Pleno Terbuka KPU Kabupaten Minahasa terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.3.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) setiap kecamatan dalam kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.3.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) kepada Dukcapil sampai masa perbaikan DPS yaitu tanggal 7 April 2018 sesudah tanggal tersebut akan dicoret Pemilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sejak tulisan ini terbit masih dimungkinkan untuk mensosialisasikan dan diantisipasi oleh semua stakeholder akan ketentuan tersebut.

Menyadarkan pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik

Pemahaman masyarakat yang merasa telah lama tinggal dalam satu desa/kelurahan dan telah berkali-kali mengunakan hak pilih pada Pemilu ataupun Pilkada seringkali dipakai Pemilih untuk menjadikan pengalaman tersebut sebagai langkah mereka berpikir dan bertindak. Walaupun tanpa mereka sadari bersama seiring dengan waktu berjalan terjadi perubahan terkait hak memilih, yang apabila terus bertahan terhadap ego Pemilih yang keliru, bisa dipastikan Pemilih tersebut tidak akan memiliki hak dalam pemungutan suara yang jatuh pada hari rabu 27 Juni 2018 nanti. Aturan yang terbaru hendaknya masyarakat dengan bijak menyikapi bahwa aturan telah beruba untuk terus menuju kearah yang lebih baik demi kemajuan demokrasi di tanah air Indonesia lebih khusus di tanah Minahasa.

Adanya Pemilih pasif terkait himbauan melaksanakan perekaman KTP-elektronik

Harus kita sadari bersama di Kabupaten Minahasa masih banyak kita temukan Pemilih pasif yang walaupun berkali-kali diingatkan oleh Penyelenggara maupun Pemerintah untuk melaksanakan perekaman KTP-el tidak mau melaksanakan himbauan tersebut. KPU Kabupaten Minahasa bersama dengan PPK dan PPS terus menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat dengan giatnya melalui media cetak elektronik dan media online untuk kiranya Pemilih yang telah memiliki hak memilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el dapat mendatangi dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa di Tondano dan Juga beberapa saat lalu KPU Minahasa melalui PPS telah mendata Pemilih Potensial Non KTP-el dan telah disampaikan kepada Dukcapil Kabupaten Minahasa.

Menyiasati faktor kemiskinan dan kelemahan fisik untuk tetap melaksanakan perekaman KTP-elektronik

Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik yang membuat masyarakat sulit ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang ber-alamatkan di Tondano untuk merekam KTP-el adalah hal yang merupakan salah satu kendala baik kami sebagai Penyelenggara maupun Pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Minahasa, menyiasati masalah tersebut ada beberapa hal yang disepakati melalui rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Minahasa dengan Dinas Dukcapil Minahasa yaitu salah satu KPU Kabupaten Minahasa melalui PPS melaksanakan pendataan pemilih potensial Non KTP-el direkap dan telah diserahkan kepada Dinas Dukcapil yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh dinas Dukcapil dengan mengerahkan staf dan kendaraan oprasional untuk menjemput Pemilih tersebut sampai ke desa/kelurahan yang ada di 25 kecamatan di kabupaten Minahasa.
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018 yang sukses merupakan idaman semua elemen masyarakat di kabupaten Minahasa. Banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa sukses sebuah penyelenggaraan pilkada, mulai dari bagaimana outputnya sampai seberapa kendala yang dihadapi Pemilih terkait perekaman KTP-Elektronik yang dapat di sosialisasikan, didata dan di fasilitasi oleh dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang dapat memenuhi hak warga masyarakat baik dalam pendataan Pemilih sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pemungutan suara. Untuk menjamin hal itu terjadi tentunya komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan untuk menjadikan Pilkada Minahasa yang kridibel dan aman.

Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan Pilkada diperlukan kerjasama dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terlebih khusus dinas Dukcapil. Dengan adanya proaktif yang baik dapat membantu KPU Kabupaten Minahasa untuk proses perekaman KTP-elektronik sebagai syarat untuk memilih.
.
SARAN
Hubungan kemitraan antara KPU Kabupaten Minahasa dan Pamerintah Kabupaten Minahasa melalui dinas Dukcapil sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk pemenuhan hak konstitusional warga masyarakat untuk mendapatkan hak didata/memilih sambil bersama-sama menghormati dan menghargai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai Penyelenggara hendaknya terus menyampaikan secara masif kepada masyarakat untuk pentingnya merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai persyaratan untuk memilih.
Hendaknya sebagai masyarakat untuk terus membuka diri terhadap perubahan regulasi terkait perekaman KTP-el sebagai antisipasi tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Penyelenggara dan Pemerintah yang mempunyai wewenang kependudukan.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, hendaknya selalu melaksanakan rapat koordinasi antara stakeholder yang dilaksanakan secara periodik untuk menghasilkan data Pemilih yang berkualitas.