Minut terapkan edaran Gubernur Sulut

Kewajiban Mempekerjakan Minimum 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Pemberlakuan Edaran Gubernur Sulut Olly Dondakambey No. 560/3375.1/ Sekr. DTKT tentang Perekrutmen Pegawai di BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, ditanggapi positif pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ketika diwawancarai beritanusantara.co.id mengatakan penegasan gubernur Sulut lewat edaran terhadap rekrutmen tenaga kerja dinilai sangat positif, mengingat di Minut saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi.

“Pemkab Minut prinsipnya sangat mendukung penerapan standar minimum 60 persen pekerja lokal, yang diterima bekerja di perusahaan-perusahaan baik BUMN, BUMD maupun swasta. Kami juga telah menerapkan kebijakan ini,” kata VAP didampingi Asisten II Drs Allan Mingkid. (mt)