Naik 9 Miliar Pendapatan Pajak Daerah Minahasa

MINAHASA,beritanusantara.co.id ——– Kelangsungan jalannya penyelenggaraan pembangunan sarana dan infrastruktur di Minahasa besar bergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), lebih khususnya dari sektor pajak.

Sepanjang tahun ini, realisasi pemasukan pajak bisa dikatakan cemerlang. Selang bulan Januari hingga November, dari pagu pendapatan pajak APBD perubahan sebesar Rp.29.283.000.000 telah mencapai Rp.29.611.153.273, atau lewat dari target sebesar 1,22 persen.

Olehnya, ditahun depan, pemerintah kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) berencana menaikkan target sebesar Rp. 9 Miliar. “Pos penerimaan dari Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sangat potensial. Dari target induk sebesar Rp. 2,7 miliar, kita bisa tembus Rp.6,8 miliar. Ini salah satu alasan kita meningkatkan target tahun depan,” ungkap Kepala BP2RD Minahasa Jan Luntungan baru-baru ini.

Lanjut Luntungan, selain dari pos BPHTB yang menjanjikan, pihaknya optimis pajak hotel bakal memberikan sumbangsih positif tahun depan. “Karena, jumlah kunjungan wisman tahun depan dipastikan masih terus berlanjut. Bahkan, jumlahnya kemungkinan besar bertambah. Dari target Rp. 2,8 miliar, kita bisa tembus Rp.4,4 miliar,” katanya.

Ditambahkan, Kepala Bidang Penagihan Evert Kountul dari sejumlah pos penerimaan pajak. Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menjadi perhatian khusus pihaknya.

“Karena potensi pajak sarang burung walet sebenarnya besar. Ada 250 pengusaha burung walet di Minahasa, tapi yang patuh tak lebih dari sepuluh pengusaha saja. Begitupun PBB, sudah segala upaya sudah kita kerahkan. Seharusnya ini jadi kesadaran bagi masyarakat, lebih khususnya penerima Dandes. Stimulus dan perhatian pemerintah sudah cukup banyak. Seharusnya kepedulian yang sama juga ditunjukkan pemerintah desa dan kecamatan,” urainya.
Ditahun depan, pihaknya menjamin bakal memperketat pengawasan jalannya usaha. Seperti bekerja sama dengan, Dinas Perizinan Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP). “Jadi tidak bisa menjalankan usaha, kalau belum membayar pajak, ini sudah kita koordinasikan dengan PTSP,” tutup Kountul