Pansus LKPJ Wali Kota Akhir T.a 2017, Lanjut Konsultasi Di Kementerian PANRB

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Setelah sebelumnya mengadakan Konsultasi ke Bappenas RI pada Rabu 18 April, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tomohon Akhir Tahun Anggaran 2017 melanjutkan Konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (19/4/2018).

Pada kunjungan ini, Pansus diterima Asisten Deputi Wilayah 3 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,  Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian PAN-RB Naftalina Sipayung didampingi Kepala Bidang Wilayah 3 Rafka Pamungkas, serta Ika Yunita.

Konsultasi yang dipimpin oleh  Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur di dampingi Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, Ketua Pansus Piet HK Pungus SPd,

Ketua Pansus Piet HK Pungus SPd memberikan gambaran terkait konsultasi atas LKPJ dalam kaitannya dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemkot Tomohon yang masih kategori C berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berkorelasi dengan pencapaian Opini WTP.

Dalam konsultasi tersebut,  Wenur menyampaikan bahwa adanya temuan bahwa Penilaian LAKIP masih tergolong rendah terkait kinerja OPD.

“Apakah pejabat melaksanakan secara maksimal komitmennya dalam pencapaian tujuan. Hal inilah yang perlu diperhatikan sehingga penyelenggaraan visi misi pemerintah tercapai,” ungkap Wenur.

Sementara, Naftalina Sipayung mengatakan keinginan DPRD untuk memotivasi kinerja perangkat daerah dapat diapresiasi positif sebagai komitmen langkah maju memacu  penyelenggaraan program pemerintah.

“Setiap pejabat wajib memiliki komitmen dalam menjalankan visi misi pimpinan daerah. Malahan Kementrian PAN/RB sementara menyusun konsep yang menuntut birokrat berkemampuan bekerja dengan kemampuan akuntabilitas atas komitmen kuat dari pimpinan. Tujuan utama adalah menghasilkan manfaat atas anggaran,  bukan serapan penggunaan anggaran,” jelas Sipayung.

Ditegaskan pula, Kategori LAKIP yang berklasifikasi B dan A adalah sistim pemerintahan yang telah berorientasi pada hasil program bermanfaat, bukan sekedar laporan penyerapan dan penggunaan anggaran. Selain itu berkemampuan melakukan penghematan anggaran dari kegiatan yang kurang penting.

Turut serta pada  Konsultasi ini, anggota Pansus Harun Lullulangi,  Jimmy Wewengkang MBA,  Frets Keles ST,  Djemmy Sundah SE,  Ladys F Turang SE,  Syenni Supit, Katherina L Polii,  Dortje Mandagi, serta Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP dan Staff DPRD. (SLY)