PERAN HUKUM DALAM UPAYA MEMAJUKAN KEHIDUPAN SOSIAL

John Jotham Terrance, SH

Apakah hukum berpengaruh dalam memajukan kehidupan sosial? Penulis ingin membagi sedikit pendapat mengenai pertanyaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar
hukum yang ada di Negara kita adalah peninggalan dari zaman dulu waktu Negara kita masih dijajah, walaupun seiring perkembangan zaman sudah banyak hukum hasil ciptaan anak bangsa, namun nampaknya kita masih terus menerus berpatokan pada hukum yang bisa dibilang sudah kadarluasa untuk zaman sekarang.

Contoh-contoh kongkrit yang bisa kita lihat mengapa hukum kita bisa dikatakan kadarluasa dapat kita lihat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana disana banyak pasal-pasal yang deliknya atau pemaknaan nya yang sudah tidak relevan untuk digunakan pada zaman sekarang.

Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental,menyangkut perubahan nilai sosial,pola perilaku, juga
institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial.

Adanya perubahan sosial yang cepat namun hukumnya tidak dapat
mengikuti perkembangan tersebut disebut sebagai “sosial lag” dimana hukum tidak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, dimana kebutuhan hukum masyarakat terhadap suatu keadaan sudah tidak terpenuhi namun belum ada hukum baru untuk memenuhi kekosongan tersebut.

Sehingga menurut saya, hukum di Negara kita harusnya lebih progresif seperti yang dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, dimana hukum dibuat/dibentuk untuk manusia,bukan manusia untuk
hukum.

Sehingga salah satu tujuan terbesar hukum yaitu kemanfaatan dapat
lebih ditegakkan karena hukum lebih memikirkan aspek kepentingan subjek hukumnya tanpa mengenyampingkan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri.

Karena, menurut saya, kepastian hukum tanpa aspek kemanfaatan
merupakan hal yang “useless” dimana hukum ada namun tidak
berguna untuk kehidupan masyarakat dimana hukum tersebut
diterapkan.

Dan menurut saya janggal bila dikatakan hukum itu adil atau
terdapat keadilan dalam suatu hukum tanpa ada aspek kemanfaatan dalam hukum itu sendiri.

Jeremy Bentham pernah berpendapat bahwa, Negara dan hukum
semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas masyarakat. Sehingga john rawls mengembangkan pendapat tersebut
menciptkan suatu istilah yang dikenal sampai sekarang bahawa
hukum itu haruslah “greatest happiness for greatest number”

Jadi, selama hukum di Negara kita tidak bisa bermanfaat bagi mayoritas masyarakat, maka menurut saya masyarakat akan susah untuk maju.

Kita akan terus menganggap hukum itu hanyalah untuk orang-orang
yang berkuasa,hukum akan terus menjadi ambigu bagi masyarakat kecil, anggapan bahwa hukum tajam kebawah tumpul keatas akan terus hidup dalam masyarakat.

Karena pada prinsipnya hukum adalah “tools of social engineering” dimana hukum ada untuk membentuk masyarakat yang tentunya kearah yang lebih baik.
Maka sudah selayaknya hukum berpihak pada masyarakat,mengikuti perubahan pola perilaku,keadaan sosial dan kebutuhan sosial masyarakat dalam upaya memajukan kehidupan sosial.