Pertamina amurang Yang Nakal,Terlihat Polsek Amurang Takberkutik

MINSEL-Beritanusantara.co.id- Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU kembali jadi sorotan , kali ini SPBU Amurang yang diduga menjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi menggunakan jerigen, praktik minyak bersubsidi ini Sudah berjalan Beberapa bulan yang Lalu hingga Sekarang ini.sabtu Tanggal-13/5/2021

Banyak yang membeli minyak jenis premium ini menggunakan gelon dan sepeda motor Thunder jenis Zusuki di dalam SPBU amurang tersebut sudah tersusun rapih Jergen yang Ada untuk mengisi BBM bersubsidi tersebut sebagian Jergen di simpan di lokasi dalam area SPBU.

Dari pantauan media ini lokasi dalam area SPBU tersebut, seakan sudah menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis bensin.

Praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Bensin ini, dilakukan pada pagi hari mulai pukul,08:20 di pagi hari. dalam penjualan BBM tersebut Dari pihak pengawas SPBU 7495315 ini meminta fee Dari Tiap pembelian BBM , Rp.(20000) per jergen, praktik yang di lakukan sudah melanggar sejumlah aturan yang melawan hukum. hal tersebut Belum Ada tindakan Dari pihak aparat penegak hukum yang ada. SPBU 7495315 Tersebut, berada Di wilayah kelurahan Bitung amurang, Kecamatan amurang. tepatnya berada di wilayah hukum polsek amurang

Aktifitas menjual BBM bersubsidi jenis Solar ini, terjadi hampir setiap hari pada pukul,(07:30 pagi sampai jam 10:00 pada tanggal (13/05/2021 pagi). Ketika di pantau sudah Beberapa hari dari pantauan media yang menyoroti kegiatan ilegal tersebut pada saat mengisi bahan bakar bensin Kendaraan Roda dua, diduga SPBU nakal ini memang sengaja mengutamakan melayani konsumen membeli (BENSIN )Menggunakan Jerigen berukuran 35/25 liter yang berjumlah kurang lebih dari 30 Jergen, yang setiap hari di lakukan pengisian BBM Di SPBU tersebut.

Ketua GTI SULUT.Risat sanger menyatakan jika hal ini dilakukan oknum SPBU Amurang sangat tidak wajar , karena persoalan penyaluran BBM ini sangat disayangkan pertama soal kuota , kedua soal jergen yang tak punya Izin maka harusnya diperhatikan oleh Pengusaha

”Saya kira ini sesuatu yang harus ditindaki oleh pihak berwajib dan menjadi evaluasi dari OPD yang bersangkutan baik Bagian Ekonomi untuk melakukan pembinaan dan penegasan,”tegas ketua GTI SULUT

Pihak SPBU yang sudah melanggar UU Migas dan Peraturan Pertamina, Juga berharap kami Dari Media mendesak Pertamina Depot Bitung dan pusat, mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta aturan lainnya.

“Sesuai Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau minyak dengan jerigen kepada Sopir-sopir, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian dan perikanan Camat dan lainnya, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU Kelurahan Bitung, Kecamatan amurang. maka SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik.

Premium dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan percikan api. demi keselamatan bersama, Pertamina Depot amurang kelurahan bitung, segera mengevaluasi kinerja SPBU. yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi, -Peraturan Menteri ESDM, No (8) Then 2012 memuat larangan Dan keselamatan pembelian BBM Di SPBU dengan jergen peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. “ tegasnya
(Koresy)