RTRW Kabupaten Minahasa, dalam tahap pembahasan laporan akhir.

MINAHASA,beritanusantara.co.id  – Revisi atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa, kini masuk dalam tahap rapat pembahasan laporan akhir.

Rapat Pembahasan Laporan Akhir yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa.

Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi melalui kepala Dinas PUPR Minahasa Nofri Lontaan ST, saat membuka rapat mengatakan, Perda RTRW merupakan instrumen strategis dalam pembangunan, yang pada saat ini sudah harus direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona, nomor 06 tahun 2017 tentang peninjauan kembali RTRW.

“Kita akan membahas laporan akhir draf Ranperda RTRW yang merupakan revisi dari Perda lama. Kami mengundang sejumlah instansi teknis terkait untuk hadir dalam pembahasan ini, dan kiranya instansi teknis terkait yang diundang hadir ini dapat memberikan arahan-arahan dan masukan dalam penyusunan laporan akhir revisi RTRW termaksud,” ujar Lontaan.

Rapat pembahasan laporan akhir Ranperda revisi RTRW ini dituntun oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Minahasa Djefry Rumokoy ST, selaku moderator.

Adapun pembawa materi yakni Ketua Tim Penyusun draf revisi RTRW Minahasa, Dr Zulfikar Albar. Dia mengatakan bahwa, draf revisi ini berisi sebanyak 102 halaman, yang merupakan Perda RTRW awal yang dilakukan sedikit pembedahan, untuk diadakan penyesuaian dengan kondisi wilayah terkini.

Menurutnya, penyesuaian zonasi dengan kondisi terkini sangat penting seperti, kawasan pemukiman, kawasan pertanian, kawasan pariwisata, kawasan industri, kawasan pertambangan, kawasan hutan dan kawasan resapan air.

“Tentunya ada beberapa poin yang mengalami perubahan, yang disesuaikan dengan tata letak dan peruntukan, mengenai kawasan-kawasan strategis, yang terbagi dalam tiga blok yakni blok selatan, tengah dan utara. Dimana didalamnya ada Danau Tondano, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Geotermal, Laut lepas dan hal lainnya,” tukasnya.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan diskusi, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan masukan dan sanggahan.

Turut hadir dalam rapat ini, mewakili Kapolres Minahasa, mewakili Dandim 1302 Minahasa, mewakili Badan Perranahan Nasional Minahasa, mewakili Dinas Perhubungan, mewakili Dinas Pemadam Kebakaran, mewakili Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, mewakilo Bappelitbangda, mewakili Dinas Pertanian, mewakili Dinas Pariwisata.

============================================================================== ******************* beritanusantara.co.id : Benar, Akurat dan Terpercaya ******************* ==============================================================================