Satreskrim Polres Minsel,Resmi Tahan TSK Kasus Penganiayaan Di Buyungon

MINSEL-Beritanusantara.co.id-bSatuan Reserse Kriminal (Sattrskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook.(fb)

 

Lelaki berinisial RJS alias Jireh (19), warga Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel, selaku tersangka dalam.kasus penganiayaan terhadap korban seorang perempuan Michelle Amggelina Gosal (19), terpantau telah menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Satreskrim Polres Minsel dan resmi ditahan.

 

Terkait postingan di fb isi kontennya menyudutkan dan mendiskreditkan pihak penyidik Satreskrim Polres Minsel yang sudah bekerja sesuai SOP penyekidikan dan penyidikan.

 

“Suatu kasus yang dilaporkan ke Polisi prosedurnya yaitu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dahulu dalam rangkaian penyelidikan, nah tersangka saat itu bdlum dilakukan penahanan karena masih dalam status penyelidikan. Nantilah setelah diambil keterangan saksi dan bukti visum, terpenuhi lasal lersangkaan tindak pidanya, maka kasus memasuki tahap penyidikan, dan disitu baru dilakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (06/05-2021).

 

Ungkapan senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK yang sangat menyesalkan adanya oknum masyarakat yang memposting konten yang tidak berdasar, hoax bahkan telah merugikan nama baik Polres Minsel.

 

“Tanpa cek dan ricek kepada pihak penyidik oknum masyarakat ini telah memposting tulisan yang menyudutkan Polres Minsel khususnya pihak penyidik kami, sangat disesalkan hal ini akan berimbas pada proses hukum nanti,” tamba Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa segala sesuatu kegiatan tindakan pihak Kepolisian harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam postingannya, seolah-olah kami tidak ada penanganan, melakukan pembiaran, diskriminasi dikarenakan syatus sosial tersangka dan lain sebagainya. Ini kan Negara Hukum, jadi segala sesuatu ada prosedur hukumnya,” ujar AKP Rio Gumara. (Koresy)