Sikapi Aspirasi Sopir Angkot, DPRD Panggil Dishub Tomohon

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Menindak-lanjuti aspirasi kalangan sopir Angkutan Umum (Angkot) lewat aksi demo pada 23 november 2017, DPRD Kota Tomohon kembali mengelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon, Jumat (24/11/2017).

Hearing yang dipimpin ketua komisi II Frets Keles, ST didampingi Cherly Mantiri (sekretaris) dan anggota komisi II  Harun Lululangi dan Piet Pungus, dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan Steven Waworuntu, Sstp bersama jajarannya.

Berangkat dari penjelasan dari Dishub, Sejumlah rekomendasi dikeluarkan oleh para wakil rakyat. Yaitu, untuk taksi online, sesuai dengan peraturan menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, tidak ada larangan beroperasi selama memenuhi 9 poin penting yang ada di peraturan menteri tersebut. Selanjutnya harus ada sosialisasi selama tiga bulan dari tanggal 1 november 2017 sampai 31 januari 2018.

Reloemdasi lainnya mengharuskan Dinas Perhubungan untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi mengenai  taxi online. Dinas perhubungan juga akan melakukan penataan/penertiban angkutan kota dalam propinsi AKDP, perbaikan infrastruktur terminal (pendopo) tempat naik turun penumpang, penertiban taksi gelap, penertiban ojek yang ada di area di terminal (diijinkan beroperasi sampai akhir tahun 2017).

Penulis : Stenly Lasut