Terkait video viral di media sosial,FFT Tak Puas Pelayanan Propam Polres Minsel

MINSEL-Beritanusantara.co.id-Terkait video viral di media sosial (medsos) Oknum Polisi Minsel “Bakurung deng Orang pe Bini di Kamar”, AD alias Alfian oknum polisi berpangkat Briptu terancam Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Apabila terbukti maka sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).video viral di media sosial

video viral di media sosial video viral di media sosial 

 

Alfian telah dilaporkan FFT alias Fernando ke Propam Polres Minsel tapi tidak di berikkan surat tanda penerimaan laporan (STPL)fernando juga sangat kecewa dengan pelayanan propam polres minsel tidak profesionalisme membuat STPL dan terlihat sudah berapa kali salah di surat tanda penerimaan laporan yang di kasih dari propam polres minsel, Fernando suami yang istrinya kedapatan berada satu kamar yang terkunci dengan oknum polisi tersebut, Minggu (21/03/2021) pukul 03.00 Wita dini hari, kemarin.

 

 

“Fernando juga mengatakan, saya tidak merasa tidak puas dengan pelayanan propam polres minsel dan profesionalisme, “tegas Fernando saat di konfirmasi lewat telpon dengan suara nada yang keras.

 

 

“Kepada Propam, Fernando menceritakan kronologi saat dia memergoki istrinya bersama oknum polisi.Fernando juga menjelaskan kepada wartawan lewat via Telpon. +62 895-3957-xxxxx.diduga selingkuh dengan anggota polisi polres minsel AD alias alfian, “jelas Fernando

 

 

 

 

 

“Pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 02.30 WITA, saya menemukan istri saya (ISM) bersama dengan seorang anggota Polri bernama Alfian, di mana pada waktu itu, saya mendapati istri saya sedang mengenakan celana dan lelaki Alfian juga sedang mengenakan celana sambil bersembunyi di balik pintu,” uraian singkat kejadian yang dilaporkan Fernando ke Propam.

 

 

 

Dalam laporan dengan nomor Pengaduan LP/III/2021/Sipropam ini, Fernando juga melampirkan lima rekaman video sebagai bukti dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi itu ke pihak Propam.

 

 

 

Kepada wartawan, Fernando mengaku mengenal Alfian sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Minsel. Dikatakannya, walaupun tidak mengenal dekat Alfian, tetapi dirinya tahu karena beberapa kali pernah berjumpa dengan dirinya.

 

“Fernando juga protes kenapa surat tanda penerimaan laporan salah terus. Di STPL ada banyak yang salah mulai dari umur di dalam STPL dan seorang perempuan. Sedangkan jelas-jelas Fernando jenis kelamin Laki-laki, ” ujar Fernando

 

“Jadi, saya kenal oknum Alfian ini sebagai polisi di Minsel, karena saya pernah beberapa kali melihat dirinya bersama dengan saudara saya yang juga anggota kepolisian di Minsel. Jadi, saya langsung mengenalinya,” kata Fernando.

 

 

 

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Minsel, IPTU Robby Tangkere membenarkan adanya laporan ke Propam Polres Minsel tersebut.

 

 

 

Menurut Tangkere, semua warga negara berhak untuk melaporkan sebuah kasus, termasuk yang dilakukan oknum kepolisian.

 

 

 

“Jadi pelapor merasa keberatan dan meminta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Tangkere.(Koresy)