Hanya 4 Parpol Datang Melapor KPU Tunggu Sembilan Parpol Hingga Jam 24.00

MINAHASA, beritanusantara.co.id – Menindaklanjuti putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU menerima pendaftaran 9 Parpol yabg sebelumnya ditolak pendaftarannya oleh KPU, maka KPU minahasa lagi-lagi kerja hibgga larut malam. Hari Rabu merupakan kesempatan terakhir bagi 9 Parpol tersebut, karenanya KPU menunggu hingga pukul 24.00.


Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si,  menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), 9 Parpol yg ditolak pendaftarannya oleh KPU RI diberi kesempatan memasukan dokumen di KPU Kabupaten/ Kota hingga, Rabu (22/11) kemarin, sekitar pukul 24.00 Wita. “ Namun sampai pukul 24.00 Wita baru 4 Parpol yg datang, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan P Republik, PKPI dan Partai Idaman. Namun partai Idaman karena datang tidak lengkap berkas diminta kembali ke KPU sebelum jam 24.00. Tetapi partai tersebut tak kembali. Sehingga hanya 3 Parpol yang diterima KPU minahasa.”
Dari tiga partai tersebut, PBB datang di KPU Minahasa sekitar pukul 13.00 Wita menggunakan data lama,  cocok dengan Sipol (Diterima). Sementara, Partai Republik tiba pukul 18.30 Wita menggunakan data lama,  tidak cocok dengan sipol. Diterima dengan saran melakukan penyesuaian di Sipol. PKPI datang sekitar pukul 23.00,” jelas Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki.