Jalur Jalan Unima-Remboken Dihiasi Tumpukan Sampah Warga

MINAHASAberitanusantara.co.id – Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang semestinya, ternyata tidak ada pada sebagian warga Mnahasa.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa sedang giat-giatnya membersikan titik-titik pembuang sampah iligal di sejumlah tempat, bahkan sudah disediakan tempat pembuangan akhir (TPA) Kulo, Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, untuk sampah sampah masyarakat. Namun, kesadaran masyaraka untuk kebersihan masih sangat memprihatinkan.

Lihat saja sampah rumah tangga berhamburan dibuang begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di jalan Kampus Universitas Manado (Unima) menuju Remboken, sehingga merusak pemandangan dan berbau tak sedap juga. Padahal, jalur tersebut bukan tempat pembuangan sampah masyarakat.

“Hampir setiap hari saya melewati jalur tersebut, pemandangannya penuh dengan sampah yang berbau busuk yang sangat mengganggu kesehatan pengendara jika melewati jalan tersebut. Selain menggangu kesehatan, juga merusak pemandangan jalan,” terang Noldy Kaeng salah satu warga Panasen Kakas yang kesehariannya melewati jalan tersebut.

Dikatakan Kaeng, pemerintah harus mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum yang kedapatan membuang sampah di tempat bukan semestinya. “Harus ada tindakan tegas dari pemerintah setempat bagi orang yang membuang sampah sembarangan di tempat umum, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” pintanya sambil memintah kepada pemerintah daerah agar membuat peraturan tentang sampah, agar ada payung hukumnya. Sehingga ada efek jerah bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab membuang sampah sembarang.

Sementara pemerintah setempat dalam hal ini Camat Tondano Selatan, Robert Ratulangi, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya sudah seringkali mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di tempat-tempat umum.

“Kita sudah beritahukan kepada masyarakat agar jangan buang sampah sembarangan. Jika kedapatan akan di tindak tegas dan di berih sangsi,” ungkap Ratulangi kepada sejumlah wartawan Rabu (22/11) siang kemarin.

Namun, Ratulangi mengakui bahwa, sekarang ini di Minahasa belum ada payung hukum yang mengatur tertang sampah, sehingga sangsinya masih sebatas teguran.

“Nanti diusulkan ke pemkab Minahasa untuk diperdakan terkait sampah. Supaya ada payung hukumnya, sehingga masyarakat tidak bisa lagi seenaknya membuang sampah sembarangan,” pungkas Camat Tonsel Robert Ratulangi