Pansus DPRD Tomohon Konsultasi Ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI

JAKARTA, beritanusantara.co.id – Pansus DPRD Kota Tomohon Ranperda tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan surat DPRD Tomohon dengan nomor 170/DPRD/205/IV-2018 melakukan Konsultasi  ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI, Rabu, (11/4/2018).

Konsultasi ini adalah untuk menindaklanjuti pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Tomohon terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Rombongan Pansus penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini di pimpin oleh Ketua Pansus Erens Kereh AMKL dan didampingi oleh Ladys Turang SE, Santi Runtu, Chen Mongdong, Katherina Polii, SPi, Maria Pijoh dan Hudson Bogia, Bersama Dirut PDAM Marthen Gosal, ST bersama jajarannya.

Dalam Konsultasi ini, rombongan Pansus diterima langsung oleh Victor S.Hutagalung  mewakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, bersama dengan ibu Siti dan ibu Rullja.

Menurut Kereh, Konsultasi ini bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan anggota Pansus guna menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Konsultasi kali ini, memintahkan Kemenkumham RI agar memberikan pendapat menyangkut rencana pansus untuk melakukan perubahan pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda nomor 12 tahun 2016 terkait Perubahan pertama pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dengan kata lain 2 Perda akan dirubah sekaligus.” Jelas kereh.

Sementara Hutagalung mengatakan Perubahan atas kedua Perda itu sekaligus dapat dilaksanakan karna itu merupakan produk hukum yang sama tetapi harus menganti judul Perdanya walaupun sudah diajukan pemerintah kota Tomohon karena yang menjadi patokan bukan pada draf pengajuan tetapi apa yang berkembang selama pembahasan pansus. (nal/SLY)