Pansus Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM, Gelar Rapat Pembahasan

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2014 tentang Penyertaan modal daerah Kota Tomohon kepada Perusahaan Daerah Air Minum, menggelar rapat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait, bertempat di Ruang Komisi II DPRD Tomohon, Senin (19/3/2018).

Dipimpin oleh Ketua Pansus Erens Kereh AmKl, Rapat ini membahas tentang draft ranperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota tomohon kepada PDAM.

Kereh mengatakan, PDAM sebagai salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk melayani kebutuhan masyarakat, perlu untuk ditingkatkan keberadaan maupun akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai.

“Rapat ini merupakan rapat untuk mengidentifikasi kebutuhan tambahan modal yang dibutuhkan dan peruntukannya kepada PDAM dan juga ketersedian dana pemerintah seperti yang dituangkan dalam draf ranperda ini” ungkap Kereh.

Dalam rapat, Ketua pansus Erens Kereh didampingi oleh Piet HK Pungus, Ir Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, Chen Mongdong, Katherina Polii, Maria Pijoh, dan Hudson Bogia. Hadir dari unsur Pemerintah Kota Tomohon, Sekretaris badan keuangan daerah Kota Tomohon, dirut PDAM, dan dari bagian hukum setda. (SLY)