Tak Seriusi Izin, Operasional Perusahaan Ritel Ditutup

MINAHASA ,beritanusantara. Co..id —– -Bergerak positifnya perekonomian jldan pembangunan di Kabupaten Minahasa, pastinya jadi pertanda positif bagi pelaku usaha. Ya, hal ini bisa kita lihat dari, gencarnya pembukaan outlet ritel nasional semisal Alfamart dan Indomaret.

Sesuai data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sekitar 50 outlet retail telah beroperasi. Namun, disayangkan dari jumlah tersebut, belum keseluruhan mengantongi izin usaha. “Sempat kita sidak beberapa bulan lalu, dan benar didapati ada yang belum sepenuhnya memiliki izin. Seperti, izin Amdal lalin, IMB yang belum tuntas. Tapi operasionalnya sudah jalan. Jelas-jelas ini menyalahi aturan,” ungkap Asisten II Wilford Sangian.

Dirinya menambahkan, tak tertutup kemungkinan sanksi ditetapkan. Bahkan, sampai penutupan operasional ritel. “Bertahap, ada surat peringatan kita keluarkan. Tiga kali tidak ditanggapi. Bisa ditutup,” tegasnya.

Dari pihak PTSP sendiri membenarkan, dari jumlah ritel yang kini beroperasi di Minahasa. Baru 70 persen yang memiliki izin usaha lengkap. “Biasanya proses kelengkapan berkas dari Alfamart atau Indomaret, langsung dari Jakarta. Nah, biasanya sampai seminggu. Kami juga memberi perhatian bagi mereka yang punya itikad dan inisiatif untuk mengurus,” ungkap Kepala Dinas PTSP Elvis Mingkid melalui Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan non-perizinan Reonald Masengi, Jumat (14/12).
Pihaknya justru saat ini mempermudah regulasi dengan penghapusan Surat Izin Gangguan atau yang lebih dikenal Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Namun, bukan berarti investor bisa leluasa, tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Sebenarnya sudah cukup mudah, tinggal keseriusan dari investor saja. Proses pengurusan izin juga terus kita benahi. Kalau bisa dipercepat kenapa tidak. Toh, ada imbal positif juga bagi masuknya investasi di Minahasa. Menekan pengangguran, menyerap produk lokal dan lainnya,” tutup Masengi