Terkait Peningkatan Jumlah Penduduk, Komisi I DPRD Kota Tomohon Konsultasi ke KPU Pusat

TOMOHON, beritanusantara.co.id – Konsultasi ini terkait perbedaan Jumlah penduduk antara Dinas Kependudukan Kota Tomohon dengan KPU Kota Tomohon yang bisa mengancam peningkatan Jumlah Kursi legislatif Hasil Pemilihan Umum 2019 mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat kota bunga. Ini dibuktikan dengan upaya mencari penguatan regulasi lewat kegiatan sonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Jumat (06/10/17), yang ditempuh Komisi I  (DPRD) Kota Tomohon dibawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk,SH.

Berdasarkan Penjelasan Tim Teknis KPU Pusat bahwa dasar penentuan jumlah kursi suatu daerah  mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 191 ayat 2 sehingga untuk Kota Tomohon Pada Pemilu 2019 masih 20 kursi Karena berdasarkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/ 2017Jumlah penduduk kota Tomohon adalah 98.013 jiwa berdasarkan data yang di kirim kementrian dalam negeri .

dibagian lain, jumlah jiwa di Kota Tomohon per 28 September 2017 berjumlah 106.104 jiwa, itu sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.

“Setelah Konsultasi ini DPRD Kota Tomohon akan memintakan pihak pemerintah Kota Tomohon melalui perangkat daerah terkait agar menyelesaikan perbedaan data kependudukan secepatnya karena pada tanggal 17 Desember 2017 akan ada penyerahan DAK2 dimana ada Tahapan KPU untuk penataan dan Penetapan dapil termasuk penentuan kursi DPRD untuk Pemilu 2019,” Ujar Jimmy Wewengkang

“Berdasarkan Hasil Konsultasi Ini DPRD dalam hal ini Komisi I yang merupakan mitra kerja Dinas Kependudukan dan catatan sipil akan melaksanakan  Hearing/RDP dalam waktu dekat kepada pihak pihak terkait dari tingkatan dinas, kecamatan maupun kelurahan agar persoalan data kependudukan kota Tomohon termasuk permasalahan anomali dan data ganda bisa diselesaikan agar Jumlah Penduduk kota Tomohon bisa berada pada angka diatas 100 ribu jiwa sehingga pemilu 2019 nanti kota Tomohon akan memiliki 25 kursi DPRD,” Kata Djemmy Sundah kepada speednews-manado.com saat dihubungi via telepon usai konsultasi ke KPU Pusat.

Tim konsultasi diterima oleh Tim Teknis KPU Pusat dan dihadiri Ir. Jimmy Wewengkang (ketua komisi I),Djemmy Sundah (sekretaris komisi I ) dan anggota James Kojongian,ST. dan Chen Mongdong. hadir juga kepala dinas kependudukan dan capil kota Tomohon Royke Roeroe, SP.MAP dan di dampingi Sekwan F.F. (Herry) Lantang, SSTP dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus,SH.(red/snc)