VAP Sampaikan Buku LKPJ Bupati 2017 di Sidang Paripurna DPRD Minut

AIRMADIDI, beritanusantara.co.id – Bupati kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mewakili pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut Kamis (29/3/18) di gedung Cengkih dewan Minut.

Paripurna yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopinda) serta pejabat jajaran Pemkab Minut ini, dipimpin Ketua DPRD Minut Berty Kapojos di dampingi Wakil Ketua Denny Wowiling.

LKPJ sang disampikan ini menurut VAP adalah kewajiban sebagimana diamanatkan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007.

“LKPJ ini substansinya adalah bentuk laporan terhadap perkembangan Minahasa Utara tahun 2017 yang mengacu pada peraturan bupati Minut nomor 44 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD tahun 2017 dan sebagai evaluasi tahun kedua terhadap pelaksanaan pembangunan jangka menengah di Minut tahun 2016 – 2021 yang terintegrsi pada pembangunan lingkungan masyarakat, memacu pembangunan manusia dan memperkokoh pondasi pembangunan Agribisnis Industri, pariwisata dan pengembangannya,” kata VAP

DPRD Minut usai melasanakan sidang paripurna istimewa LKPJ Bupati, langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas melakukan pembahasan terhadap LKPJ ini.

“Panja ini dibentuk guna pembahasan LKPJ Bupati Minut 2017, dan sudah ada nama-nama sesuai pengusulan fraksi. Untuk ketua akan dibahas dalam rapat Panja,” tegas ketua DPRD Minut Berty Kapojos. (mt/Advetorial)