Polres Minahasa Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tondano, Pusung : Pelaku Mantan Residivis Kasus yang Sama

NARKOBA : Kapolres Minahasa AKBP Christ R Pusung, SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Marten Manginsihi ketika menunjukan barang bukti narkoba jenis shabu/kristal yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Minahasa. 

MINAHASA,beritanusantara.co.id – Upaya pengintaian anggota Satuan Narkoba Polres Minahasa bersama Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Sulut membuahkan hasil. Buktinya satu orang pelaku bersama satu paket Narkoba jenii Shabu berhasil diamankan di Tondano, Selasa (01/05) lalu.

Pelaku yang diamankan adalah lelaki IW alias Indi (38) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan. Bahkan menurut Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung, SIK jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Sebelumnya pelaku telah dua kali diamankan kasus yang sama oleh Polda Sulut,” kata Pusung pada press release di ruang Transatrisna Polres Minahasa, Jumat (11/05).

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar. Mendapat informasi itu, anggota Satuan Narkoba Polres Minahasa langsung melakukan pengintaian sekitar seminggu lamanya.

Setelah memastikan pelaku memiliki barang terlarang itu, Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Sehingga 1 Mei 2018 lalu sekitar pukul 20.15 Wita, anggota Satuan Narkoba mendapati adanya barang bukti berupa satu paket Shabu jenis kristal seberat 0,14 Gram.

Seketika itu juga pelaku bersama barang bukti Shabu dan dua unit Handpone langsung dibawa serta diamankan ke Mapolres Minahasa.

“Pelaku sudah ditahan dan diancam dengan Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara serta denda Rp 8 Miliar,” jelas Pusung.

Sementara Kasat Narkoba AKP Marten Manginsihi menambahkan bahwa dalam penyidikan terungkap pelaku selain pemakai juga pengedar. Wilayah peredaranya di sekitaran Tondano dan Manado.

“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringannya,” Pungkas Manginsihi.