Dua Minggu Durasi Waktu Pendaftaran Bacaleg 2024, Ini Jadwalnya

Hits: 35

Tomohon, BNC – Mulai seru proses perebutan kursi legislatif untuk Pemilu 2024. Sejumlah partai politik kini terpantau tengah disebukkan dengan proses rekruitmen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) secara terbuka. Hal ini terpicu oleh waktu pendaftaran Bacaleg ke KPU dengan durasi waktu hanya 14 hari atau dua minggu.

Rentang waktu tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, KPU sudah harus menerima daftar bacaleg dari semua parpol, yakni sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada 14 Mei 2023. Dengan regulasi tersebut, pendaftaran bagi para bacaleg akan dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 waktu setempat.

Hal itu sebagaimana telah ditegaskan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama dua minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei,” ucapnya.

Dia mengingatkan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Pemilu. “Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, mau pun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam,” pungkasnya. (***/nsc)