Sidang Paripurna V, Anggota DPD RI Stefanus Liow Suarakan Aspirasi Masyarakat Sulut

JAKARTA, beritanusantara.co.id –  Dari atas podium Sidang Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/11), Anggota DPD RI  Stefanus Liow kembali menggemakan beragam aspirasi masyarakat Sulawesi Utara. Hal utama yang diangkatnya adalah menyangkut upaya untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, guna mengantisipasi dan menghadapi krisis global.

Terkait dengan hal itu, Senator Liow meminta agar pemerintah pusat dan BUMN secara berkala menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok masyarakat untuk intervensi inflansi, memfasilitasi pengadaan pupuk dan bibit unggul.

Di sisi lain, sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Senator Stefa mengatakan, pertemuan dengan Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo pekan lalu, secara umum sistem kelistrikan di Sulut sudah dalam kondisi surplus.

‘’Namun, tidak bisa dipungkiri terjadi pemadamam listrik, antaranya akibat faktor teknis maupun alam. Di beberapa daerah yang mesin pembangkitnya belum memenuhi kriteria keandalan N-1. Bila ada pemeliharaan mesin, maka adanya pemadaman listrik terencana. Demikian juga di daerah-daerah kepulauan seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih ada belasan desa belum teraliri listrik,’’ bebernya.

Oleh karena itu, Senator Liow yang duduk di Komite II DPD-RI yang bermitra antaranya dengan Kementerian ESDM dan BUMN, di dalamnya PLN dan Pertamina memberikan dorongan untuk penambahan mesin pembangkit serta menjangkau semua desa di Sulut teraliri listrik melalui program listrik desa.

Terkait dengan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, dapat dicatatkan permasalahan terkait kewenangan daerah ditarik pusat sebagai akibat berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahuh 2009 tentang Cipta Kerja dan berbagai regulasi/turunannya.

Menurut Senator Stefa yang kini menjabat Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD-RI, pemerintah pusat perlu mensosialisasikan berbagai regulasi pasca putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020, agar daerah melakukan penyesuaian dan pembahasan Ranperda dan Perda.

Usai Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD-RI Ir AA Lanyalla Mahmud Mattaliti MH didampingi Wakil Ketua Dr Mahyuddin dan Sultan Nadjamudin Bachtiar MSi, Senator Stefa menjelaskan bahwa secara teknis aspirasi masyarakat dan daerah akan ditindaklanjuti saat rapat kerja dengan kementerian/kelembagaan terkait pada masa-masa sidang berikutnya. (adhit)