Ketum KPK,Dana Bansos Covid-19,Jangan Dipolitisasi Peserta Pilkada

NASIONAL-Beritanusantara.co.id-Penyaluran bantuan sosial era pandemi covid-19 ke masyarakat, agar tidak dipolitisasi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020. 

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalisasi pengawasan penyaluran bantuan sosial era pandemi covid-19 ke masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, ada tiga aspek penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK.

Pertama, dari aspek tata kelola, KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

“Terakhir, ketiga pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos,” ujar Ipi melalui keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Apalagi, kata Ipi, pada masa pilkada, lembaga antirasuah berharap jangan sampai ada kepentingan calon peserta, khususnya petahana, menyelewengkan bansos untuk kepentingan politik.

“Jangan sampai memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada,” kata Ipi.

KPK, ujar dia, telah melakukan studi dalam memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos yakni terkait:

Data fiktif dan tidak memenuhi syarat.

Benturan kepentingan dari para pelaksana di Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos.

Penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Menurut Ipi, laporan yang diterima KPK melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos.

Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, sebanyak 730 laporan.

Ada pula enam topik keluhan warga yang disampaikan ke lembaga antirasuah. MIsalnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan.

Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan.

Kemudian, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 6 laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan.

Dengan begitu, ada sebanyak 1.650 keluhan. Setidaknya hingga kini sudah ada 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait.

“139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor,” ucap Ipi.

“KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti pemda,” tutup Ipi.

Sumber : suara.com Jaringan (Red)