91 THL di Dishub Minahasa pertanyakan  gaji  tak dibayarkan

MINAHASA,beritanusantara.co.id – Sebanyak 91 Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa, mengeluh dan menuntut hak mereka. Sebab, sudah hampir 7 bulan, sejak Januari dan memasuki Juli 2018 ini tak terima gaji,tidak terima dengan hal tersebut Senin (16/07) pagi, para THL ini mendatangi Kantor Dishub menanyakan dan menuntut hak mereka .

“Kami telah melaksanakan kewajiban kami selama ini. Sekarang kami mau menuntut hak kami, karena kami juga memiliki tanggung jawab dalam keluarga, kami perlu makan dan menyekolahkan anak, kalau kami tak kunjung terima gaji, bagaimana keluarga kami,” ungkap seorang THL yang tidak  mau namanya disebutkan.

Plt Kepala Dishub Minahasa Yanny Moniung, melalui Sekretarisnya Sri Kondang K Dewo, ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji THL di Dishub Minahasa ini disebabkan terpambatnya pihak Dishub Minahasa mengajukan administrasi untuk disinkronkan dengan data di Dishub Provinsi Sulawesi Utara, karena ada beberapa THL yang bertugas di terminal-terminal sudah masuk tanggung jawab Dishub Provinsi.

“Terjadi keterlambatan pembayaran gaji dikarenakan permasalahan adanya data kelengkapan administrasi yang harus disingkronkan lagi dengan Dihub Provinsi, sebab ada THL yang bertugas di bagian terminal pembiayaannya sudah dari Dishub Provinsi bukan lagi dari Diahub Minajasa. Jadi, kami sementara menyusun itu, karena jika kami bayarkan saat ini, ditakutkan nanti para THL ini akan kena TGR karena terjadi pembayaran ganda,” terang Dewo.

 

“Pembayaran tunjangan ini diupayakan dilunasi September mendatang sesuai dengan persetujuan dan pengesahan DPRD Minahasa dalam APBD Perubahan 2018. Kami mengakui ada kekecewaan dari THL karena keterlambatan pembayaran gaji, tapi setelah disetujui dalam APBDP, kami akan langsung bayarkan, anggaplah mereka menerima rapel. Setelah itu kami usahakan pembayaran disetiap bulannya tak terlambat lagi,” pungkasnya.

 

Sementara, informasi lain diperoleh dari sumber di Dishub Minahasa justru berbanding terbalik. Sumber tersebut menyebutkan, tidak ada THL yang dialihkan di Dishub Provinsi Sulut. Menurutnya, hanya ada enam orang yang masuk tanggung jawab Dishub Provinsi, itupun mereka yang sudah Pegawai Negeri Sipil dan bukan THL.“Sejak Terminal Kelas B menjadi tanggung jawab Dishub Provinsi, yang bertugas di Terminal sudah dialihkan ke Provinsi, dan mereka pun hanya yang PNS seperti Dani Lausan, Fani Posumah, Don Kuron, Stevi Buyung, Adri Nuah dan Joike Tumbelaka. Kalau THL tidak ada yang masuk Dishub Provinsi, malahan pihak Pemprov sendiri telah menempatkan masing-masing dua THL, yang langsung di turunkan dari Provinsi dan bukan, jadi kalau menunggu kelengkapan administrasi yang disingkronkan dengan data Provinsi, bagi saya itu tidak mungkin. Pasti Dishub Proinsi tidak akan membayar tunjangan THL Minahasa,” katanya.

Sumberpun melanjutkan, setahu dia hanya ada 78 THL yang memiliki Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Minahasa periode 2013-2018 Drs Jantje Wowiling Sajow MSi. Dirinya heran bila saat ini sudah ada 91 orang. Menurutnya, kemungkinan hal tersebut yang menyebabkan gaji THL tak kunjung dibayar karena keuangan yang tidak mencukupi.“Setahu saya, sesuai SK yang ditandatangank hanya ada 78 nama, masing-masing 39 orang dibiayai dari dana Kebersihan Setdakab Minahasa dan 39 orang lagi dari dana Dishub Minahasa. Dan mereka adalah THL yang memang sudah puluhan tahun bekerja. Saya heran sekarang ada 91 orang,” pungkasnya.