SAMBANGI KANTOR BUPATI, MASYARAKAT DESA TUMPAAN SATU DAN DESA PINAPALANGKOW.

MINSEL-Beritanusantara.co.id-Polemik pergantian pejabat hukum tua di kabupaten Minahasa Selatan menuai penolakan dari sejumlah masyarakat BPD dan perangkat desa. warga masyarakat dari Desa Tumpaan Satu dan Desa Pinapalangkow mendatangi Kantor Bupati Minahasa Selatan.Jumat (16/10/2020).

“Masyarakat Tidak menerima penggantian Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan satu dan Desa Pinpalangkow,Masyarakat bersama Perangkat Desa dan BPD datangi Kantor Bupati Minahasa Selatan untuk menemui Pjs Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala, ” Ujar

Sangat di sayangkan perwakilan masyarakat gagal bertemu Pjs Bupati MINSEL karena tidak hadir sehingga membuat masyarakat mengalihkan niat mereka untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan tapi sangat disayangkan Sekda Denny Kaawoan menolak untuk bertemu perwakilan masyarakat dari kedua Desa tersebut sehingga seirang sekda minsel menuai kritikan tentang bagaima kinerja dalam pelayanan terhadap Masyarakat.Masyarakat Minta kejelas:foto is

“Ketua BPD Desa Tumpaan Satu Jadi B. Lumantaw mengatakan sehubungan dengan terjadinya penggantian Pejabat Hukum Tua yang dilakukan oleh Pjs Bupati MINSEL Mecky Onibala pada Senin (12/10/2020) kami dari Masyarakat, Perangkat Desa dan BPD mau mempertanyakan tentang penggantian tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak bahkan kami ingin tanyakan tentang alasan apa penggantian Pejabat Hukum Tua tsrsebut,”tutur Lumantaw.

Dari pernyataan Anggota DPRD Kabupaten MINSEL Robby Sangkoy yang akrab di panggil Rosa dalam uraiannya pada Media Sosialnya dimana Rosa menjelaskan bahwa tugas dan Wewenang pjs Bupati diatur dalam PERMENDAGRI No. 1/2018 pasal 9 ayat 1.

Dalam gafsiran hukum PERMENDAGRI tersebut masuk pada kategori apa yang disebut “LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI” atau Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Khusus untuk posisi PNS/ASN dalam jabatan Struktural/Fungsional hanya berpedoman pada pasal 9 ayat 1 poin C yaitu pengisian jabatan.

“Rosa mengatakan Pengisian jabatan mempunyai arti jabatan kosong yang di isi,dan itupun harus ada persetujuan tertulis MENDAGRI,”tegas Rosa.

“Ditempat yang sama juga Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Minahasa Selatan Orel Lumantow mengatakan kalau yang dimaksud pada PERMENDAGRI khususnya pasal 9 ayat 1 poin C tersebut tentang pengisian jabatan dalam hal ini pengisian lowong lalu yang menjadi pertanyaan apakah Pejabat Hukum Tua yang baru di lantik itu hanya mengisi lowong/kekosongan pada Desa yang tidak ada Pejabat Hukum Tua atau Desa tersebut ada Pejabat Hukum Tua namun kalau di lihat semua ada Pejabat Hukum Tua jadi apa maksud Onibala melakukan penggantian dan pelantikan tersebut,”Tegas Lumantow, “(Red)