Wartawan biro Minsel,Dicegat Petugas Posko Covid-19 Tawaang barat saat liputan

MINSEL-Beritanusantara.co.id-Situasi dilematis dialami para pencari berita atau yang lebih dikenal sebutan Wartawan (PERS) di Biro Minahasa Selatan (Minsel).di cegat oleh petugas posko Tawaang barat saat beberapa wartawan biro minsel untuk melakukan liputan.

Berita ini di lansir dari media Sulutaktual.com.Seperti informasi yang didapat bahwa ada beberapa Wartawan Biro Minsel ketika melakukan peliputan di sebuah Desa terkait Covid-19 (Virus Corona) dan terkait penanganan Covid-19 menggunakan anggaran Dana Desa (Dandes), yaitu Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel, pada Kamis (09/04/2020),

Mirisnya, para petugas Posko Portal Covid-19, kepada Para Wartawan tersebut tidak diijinkan atau ditolak ketika akan menjalankan tugas peliputan di Wilayah tersebut.

Ketika sejumlah Wartawan yaitu Wartawan Acco (Gemparberita.com), Wartawan Everd (Speednews-manado.com) dan Donnie (Portalsulutnews.com) berkunjung ke Desa Tawaang Barat untuk melakukan peliputan, justru para awak ‘Pencari Berita’ tersebut dihalangi oleh petugas di Portal penjagaan Desa Tawaang Barat, atas petunjuk Hukumtua.

Kendati para wartawan Biro Minsel saat itu sudah memberitahukan dan menunjukan Kartu tmTanda Anggota (KTA) bukti bahwa mereka adalah Wartawan, namun petugas Portal tetap saja tidak memperbolehkan untuk peliputan.

“Kami tidak dikasi ijin untuk meliput di Desa Tawaang, memang kami paham saat ini lagi Wabah Corona tapi mereka juga harus paham Undang-undang Pers, tambah lagikan Negara tidak menetapkan Lockdown, hanya Social Distancing, toh mereka kan bisa memeriksa dan melakukan penyemprotan ketubuh dan kendaraan kami, kemudian ijinkanlah kami lakukan tugas kami, kami juga paham aturan Pemerintah” kata Acco, salah satu wartawan.

Kemudian para Wartawan tersebut mencoba menghubungi Hukumtua (Kepala Desa) yang berwenang di situ, yaitu Kumtua Bredli Nongkan untuk meminta ijin meliput di Desa tersebut, namun yang terjadi Kumtua Bredli tetap satu suara dengan petugas Portal, tidak mengijinkan para Wartawan tersebut, dengan alasan itu sudah menjadi kesepakatan para Hukumtua di Tawaang Raya untuk tidak mengijinkan orang luar masuk ke Tawaang.

Namun sangat disayangkan hal tersebut tanpa mempertimbangkan Hak Wartawan (PERS) yang tertuang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sudah sepakat kami para Kumtua di Tawaang untuk tidak mengijinkan orang luar masuk Tawaang,” kata kumtua Bredli kepada Wartawan, ketika dihubungi lewat telpon pada saat itu, (09/04).

Dengan kejadian tersebut, kemudian para rekan Wartawan/Jurnalis (PERS) di Biro Minsel mulai bereaksi.

“Kami bekerja sesuai tupoksi kami, menurut Undang-undang Pers yang ada, sekalipun tidak ada satupun bantuan untuk Wartawan terkait menangkal Corona namun kami bekerja iklhas, maskerpun kami susah paya cari tanpa ada bantuan dari siapapun, asalkan kami jangan dipersulit ketika dilapangan,” kata salah satu Jurnalis Biro Minsel.

Sangat disayangkan, bahwa masih banyak pemangku jabatan yang masih tidak paham terkait tugas Wartawan/Jurnalis (PERS). Dalam hal Wartawan ketika dipersulit dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarluaskan berita, Wartawan punya hak untuk melaporkan hal tersebut, karena dilindungi oleh payung hukum dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Dalam Pasal 4 menyebutkan:

(1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan, pada Pasal 18 menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. ,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk itu, wartawan Biro Minsel mengharapkan kerjasama yang baik bagi seluruh pemangku jabatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya para hukum tua/lurah.(Redakasi)